Jakarta, Gatra.com – Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Mereka sebagian besar bukan warga asli Wamena, atau penduduk Lembah Baliem.
"Kepala suku sendiri sudah berkomunikasi dengan penyidik dari Polri dan TNI, dari hasil pemeriksaan 5 tersangka yang sudah ditetapkan Polres Wamena. Pelakunya sebagian besar bukan dari Wamena, tapi berbaur dengan pelaku luar Wamena," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Katopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Dedi menambahkan, Kepala Suku dan penduduk asli Wamena sendiri tidak menghendaki pendatang Papua meninggalkan kawasan itu.
"Karena mereka sudah cukup banyak memberikan kontribusi kepada Papua khususnya di Wamena," kata Dedi.
Soal pengungsi, Dedi menegaskan Polri akan memberikan jaminan keamanan. Para pengungsi yang berdiam di sejumlah rumah ibadah dan fasilitas publik akan dikembalikan ke Wamena, dengan syarat kondisi psikisnya sudah membaik.
"Saat ini aparat kemanan fokus melakukan proses rehabilitasi yang rusak, itupun langsung mendapat dukungan dari pusat, agar bisa cepat pulih kembali," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Adapun jumlah pengungsi pascakerusuhan di Wamena yang tiba di Jayapura sebanyak 3.213 orang. Saat ini mereka masih tinggal di pengungsian berjumlah 543 orang, tersebar di Lanud Silas Papare ada 101 orang, Rindam (104), YON 751 (172), Paguyuban Minang (106), Mushola Attaqwa (66).