Home Politik KPK Panggil Anggota BPK Rizal Djalil dalam Kasus SPAM PUPR

KPK Panggil Anggota BPK Rizal Djalil dalam Kasus SPAM PUPR

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Kedua saksi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, itu sebelumnya yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"RZ (Rizal Djalil) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Febri mengatakan untuk tersangka Leonardo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Djalil.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil dari komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan, telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

103

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR