Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku putusan etik terhadap Hakim Syamsul Rakan Chaniago sebagai lembaran baru dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/9).
Selain itu Febri mengaku bahwa pihaknya terkejut mendapati fakta baru, bahwa hakim kasasi yang menangani kasus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) itu. Yakni pertemuan Syamsul dengan pengacara SAT, Ahmad Yani di pusat perbelanjaan, Plaza Indonesia (PI) pada 28 Juni 2019.
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tsb diambil di MA," tambah Febri.
Atas putusan etik itu Febri mengatakan KPK akan segera mengkaji perkembangan terbaru kasus BLBI. Namun, pihaknya menyayangkan, belum menerima putusan kasasi yang membebaskan Syafruddin tersebut. Padahal Ia mengaku bahwa telah menyurati MA, untuk meminta salinan putusan kasasi sebagai kajian untuk langkah selanjutnya.
Disamping itu, Febri memastikan KPK terus berkomitmen mengusut kasus yang merugikan negara Rp4,58T itu.
Perlu diketahui, Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Namun ternyata nama Syamsul masih tercatat dalam salah satu kantor Lawfirm.
"Padahal hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9) sebagimana dikutip Antara.
Selain itu lanjut Andi, Syamsul juga diketahui mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin, padahal Ia merupakan Hakim Kasasi dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik, berupa hakim non palu selama 6 bulan.