Jakarta, Gatra.com - Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi jalan mundur mengitari Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (29/9).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terkait penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono. Dandy dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Koordinator Aksi, Jekson Simanjuntak mengatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka kepada Dandy menyalahi aturan.
"Kita merasa penangkapan Dandhy ini sebagai bentuk dari sebuah kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini, maka kita melakukan aksi yang disebut jalan mundur," ujarnya ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya tentang peristiwa yang terjadi di Papua. Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim menambahkan pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan dan menanggalkan status tersangka yang sedang disandang Dandhy.
Selain itu, Sasmito juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memeriksa Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi terkait penangkapan Dandhy.
"Ini kenapa polisi mengkriminalisasi (Dandhy), kita sih nangkapnya ini sebagai bentuk teror aja. jadi teman-teman aktivis pro demokrasi supaya takut, ya ditangkap ini, seperti Dandhy dan Ananda Badudu," ujar Sasmito.