Merangin,Gatra.com – Bupati Merangin, Al Haris akhirnya mengunjungi warga Desa Batang Kibul untuk mencari solusi konflik tapal batas, Jumat (27/9) kemarin. Pasca didemo ratusan warga, Rabu (25/7), malamnya Al Haris sempat video call dengan warga Desa Batang Kibul.
Usai Salat Jumat di Masjid Al Muhajirim, Desa Batang Kibul Al Haris datang bersama Kapolres AKBP M Lutfi, Ketua DPRD Herman Efendi, Dandim 0240 Sarko Letkol Kaf Rohyat Hepy, Ketua LAM Merangin Abdullah Gemuk.
‘’Semua warga sepakat, penyelesaian tapal batas dilakukan dengan cara bijak, musyawarah dan mufakat. Tidak ada yang berbuat anarkis dan semua ‘riak-riak’ yang terjadi harus dituntaskan,’’ kata Al Haris.
Baca Juga: Tuntut Tapal Batas, Warga Sebut Bupati Merangin 'Banci'
Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan lima poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dua lembar kertas putih.
Poin pertama, permasalahan tapal batas Desa Batang Kibul dengan tiga desa lainnya menggunakan batas adat dengan menggunakan seloko adat “Golek ayi dulang batu pematang nan idak putus”.
Kedua, Tim Kabupaten Merangin bersama Tim Kecamatan Tabir Barat dan desa akan melakukan pelacakan titik batas yang diminta sesuai versi Desa Batang Kibul, pada titik tumpul di SP 1, Desa Batang Kibul.
Selanjutnya ketiga, untuk pelacakan batas Desa Telentam, batas Desa Sungai Tabir dan Desa Ngaol Ilir jadwalnya akan ditentukan oleh Tim Kabupaten untuk disampaikan kepada Camat Tabir Barat dan Camat meneruskan ke desa tersebut.
Baca Juga: Warga Batang Kibul Ancam Pindah Kabupaten
Pada poin empat, penyelesaian batas desa akan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 46 tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sedangkan poin kelima, guna menghindari terjadinya permasalahan sosial di tengah masyarakat, mulai tanggal 27 September 2019 aktivitas penebangan kayu di Desa Sungai Tabir, Telentam dan Desa Batang Kibul untuk sementara dihentikan.
Aktivitas tebang kayu yang dilakukan oleh tiga perusahaan pemegang izin itu baru akan kembali beroperasi setelah batas desa diselesaikan dan pihak Polres Merangin akan memanggil pemegang izin tebang kayu tersebut.
Lima kesepakatan itu ditandatangani dari pihak desa, Kades Batang Kibul M Nizar, Ketua BPD Batang Kibul Nisarjon, Ketua Lembaga Adat Batang Kibul Kombordi, Tokoh Masyarakat Batang Kibul M Amin dan Camat Tabir Barat Idris.
Dari pihak pemerintah yang menandatangani adalah Bupati Merangin H Al Haris, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Dandim 0240 Sarko Letkol Kaf Rohyat Hepy, anggota DPRD Merangin Azhari Elwakas, Staf Ahli Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Merangin H Syafri.