Jakarta, Gatra.com - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Raya (Jaya) melaporkan Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, Sabtu (28/9) sore.
Laporan itu dibuat karena Immanuel dianggap melakukan ujaran kebencian melalui acara bincang-bincang di salah satu stasiun televisi dengan menuduh ambulans Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah Gubernur Anies Baswedan, menyembunyikan batu dan peralatan untuk peserta aksi tolak UU dan RUU bermasalah di kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat, 24-25 September 2019.
KAHMI Jaya merasa keberatan dengan pernyataan Immanuel, karena Anies adalah Dewan Pakar di Majelis Nasional KAHMI Jaya. Tak hanya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, organisasi tersebut bahkan menuntut Immanuel untuk menyampaikan permohonan maaf.
Selain itu, KAHMI Jaya juga menyayangkan pernyataan Immanuel, sebab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono sudah mengklarifikasi isi ambulans dalam aksi itu.
"Padahal pak Argo sudah mengklarifikasi bahwa ambulans itu bukan diisi batu dan sebagainya, tapi para demonstran berlindung di situ. Setelah itu Immanuel menyampaikan semacam ujaran kebencian bahwa ambulans berlabel Pemprov DKI itu, Anies Baswedan itu terlibat. Kami sesalkan itu," kata perwakilan KAHMI Jaya, Raja Solissa, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Saat ditanya apakah pelaporan tersebut diterima atau tidak oleh polisi, Raja mengatakan diterima. Namun, pihaknya harus melengkapi berkas dari polisi
"Laporan itu sudah diterima cuma karena kami mengalami kendala, salah satu dokumen kami belum disiapkan. Insya Allah Senin kami siapkan, kami laporkan kembali," ungkap Raja.
Raja sendiri enggan membeberkan lebih lanjut soal dokumen yang harus dilengkapi itu. Akibatnya, pihaknya belum bisa mendapatkan nomor registrasi laporan dari Polda Metro Jaya.
"Dokumen itu internal kami sebagai organisasi lembaga kami," singkatnya.
Raja mengatakan, Immanuel dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Adapun barang bukti yang dibawa KAHMI Jaya di antaranya artikel di media dan video pernyataan Immanuel di acara televisi itu dalam sebuah flashdisk.