Sarolangun, Gatra.com - Anggota Satuan Polres Sarolangun, Jambi melalui sektor kota Sarolangun berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di parkiran Rumah Sakit Langit Golden Medika (LGM).
"Satu orang yang sudah kita tangkap adalah Aef Gunaefi (33) warga Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun. Sementara satu orang lagi atas nama Hidayat (32) yang juga warga Tanjung Rambai masuk daftar pencarian orang (DPO) kita," kata Kapores Sarolangun, AKBP Deny Haryanto ketika dikonfirmasi Gatra.com, Sabtu (28/9).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-51/IX/2019/JAMBI/RES SRL/SEK/ Sarolangun, tanggal 15 September 2019 atas nama Ilmi Yansyah (22) seorang karyawan rumah sakit LGM Sarolangun.
"Dengan saksi-saksi yaitu atas nama Andi Irawan (22) dan Rahmi Fadila (20), yang sama-sama bekerja di rumah sakit LGM Sarolangun bersama pelapor (korban)," katanya.
Ia menyebut, kronologis kejadian tersebut berawal pada Minggu (15/9) sekira pukul 13.34 WIB pada saat itu saksi bernama Andi meminjam sepeda motor milik korban untuk pulang ke rumahnya, setelah itu Andi kembali dan memarkirkan sepeda motor di parkiran karyawan rumah sakit. Sekitar 30 menit kemudian saksi bertemu dengan korban.
Dan ketika mau mengembalikan kunci saat itu kunci sudah tidak ada lagi padanya. Kemudian Andi bersama korban berusaha mencari sampai ke parkiran.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya unit reskrim Polsek Kota Sarolangun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mendapat petunjuk dari CCTV untuk mengindentifikasi pelaku.
Selanjutnya pada Senin (16/9) sekita pukul enam sore mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang telah diambil sudah dijual pelaku atas nama Hidayat (32) alias Dayat ke Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Dayat ini ternyata pernah menjalani hukuman vonis yang sama sebagai pelaku curanmor," kata Deny.
Adapun modus yang dilakukan pelaku Aef dalam melancarkan aksinya saat itu, pelaku awalnya mengantarkan istrinya yang juga bekerja di rumah sakit tersebut. Pada saat memarkirkan kendaraannya pelaku melihat sebuah sepeda motor milik korban kuncinya masih tergantung dimotor.
"Saat itu pelaku langsung mengambilnya dan langsung pergi meninggalkan rumah sakit, setelah itu pelaku pergi menemui Dayat untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor yang sudah diambil kuncinya tadi," katanya.
Dari aksi pelaku tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar STNK unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi BH 4095 QQ, satu unit sepeda motor honda Vario tanpa nomor polisi, serta barang-barang lainnya dan uang sebesar Rp800 ribu.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata Deny Heryanto.