Jakarta, Gatra.com - Pengacara dari aktivis HAM sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono mempertanyakan pelaporan yang ditujukan kepada kliennya. Sebab, pelapor Dandy disebut berasal dari anggota kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hal itu tidak bermasalah. Sebab, laporan itu menggunakan model A atau laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
"Jadi untuk model polisi si A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena didalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," kata Argo di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (28/9).
Argo menambahkan, siapapun berhak untuk melaporkan suatu perkara yang dinilai mengandung unsur tindak pidana.
"Tidak masalah, siapapun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat memaparkan kronologis dan menyertakan foto surat perintah penangkapan Dandhy di akun media sosialnya. Pada surat tersebut tertulis Dandhy dilaporkan oleh seseorang yang bernama Asep Sanusi.
Ia dituduh melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pendiri Watchdoc Documentary itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun, pada Jumat (27/9), Dandhy telah dibebaskan dengan status tersangka.