Home Politik KPK Perpanjang Penahanan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sukiman

KPK Perpanjang Penahanan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sukiman

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman. Ia diproses dalam kasus suap terkait dengan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Kami juga melakukan perpanjangan karena proses penyidikan masih dibutuhkan maka perpanjangan penahanan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan untuk tersangka SKM (Sukiman) anggota DPR RI. Perpanjangan mulai 30 September-29 Oktober 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9) malam.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Natan Pasomba dan Sukiman sebagai tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak 21 Januari 2019. Natan sendiri kini menjadi terdakwa.

Perkaranya, sebagai anggota DPR, ia menerima suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Natan mengeluarkan dana sebesar Rp4,41 miliar, terdiri dari Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan commitment fee senilai 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari pengaturan itu, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Natan Pasomba didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

277