Home Ekonomi Kuasa Hukum: BCK Sudah Penuhi Kewajiban

Kuasa Hukum: BCK Sudah Penuhi Kewajiban

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK), Yanuar Aditya, menyampaikan, bahwa kondisi korporasi klienya dalam kondisi sehat dan telah menunaikan kewajibannya kepada para vendor.

Yanuar dalam keterangan tertulis, Jumat malam (27/9), menanggapi pemberitaan sebelumnya, menyampaikan, bahwa gugatan yang dilayangkan H Infrastructure Limited (HIL) terhadap BCK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengada-ada.

Menurutya, kondisi keuangan korporasi dalam kondisi sehat dan sedang menangani sejumlah proyek infrastruktur nasional. Bukti BCK dalam kondisi sehat, yakni telah membayar kewajiban-kewajibannya kepada para vendor yang memiliki tagihan yang sah berkaitan dengan proyek Karaha.

"Justru HIL yang sampai saat ini belum membayar tagihan dari vendor-vendor tersebut. Sedangkan kami telah menyelesaikan sesuai porsi kami," kata Yanuar.

Menurutnya, melalui gugatan ini ?seolah-olah HIL ingin membebankan kewajiban-kewajibannya itu kepada BCK terkait proyek Karaha. Dalam proyek tersebut, kedua perusahaan melakukan Joint Operation (JO).

Dalam JO tersebut, lanjut Yanwar, HIL melalui Representative Office (HIL RO) memegang porsi 70%, sedangkan BCK 30% untuk pengerjaan "onshore project" dari proyek panas bumi Karaha, Jawa Barat (Jabar).

"Pengerjaan proyek Karaha mengalami kerugian dan keterlambatan karena ketidak mampuan HIL membuat desain yang tepat dan konsisten dengan desain awal," ujar Yanuar.

Menurutnya, desain tersebut yakni lingkup dari "offshore project", sepenuhnya merupakan tanggung jawab HIL. Sebagaimana ketentuan Purchase Order dari Alstom, segala perubahan yang menimbulkan risiko biaya, termasuk yang terjadi akibat penundaan proyek dan perubahan akibat desain adalah tanggung jawab HIL.

Tanpa kepastian desain yang diminta oleh BCK, HIL RO selaku leader yang seharusnya mengajukan klaim terlebih dahulu kepada HIL dan membuat addendum kontrak, bukan memaksakan melaksanakan pekerjaan berdasarkan desain baru yang belum lengkap sehingga mengalami banyak perubahan dan mengakibatkan membengkaknya biaya.

Yanwar menyampaikan, HIL harus tanggung jawab atas membengkaknya biaya tersebut dan membayar vendor yang telah mengerjakan pekerjaan. Adapun BCK, sesuai porsi telah membayar kewajiban sebesar 30% kepada vendor, meskipun harusnya ini jadi tanggung jawab HIL.

Pembayaran yang dilakukan BCK tersebut, ujar Yanuar, merupakan tanggung jawab moral dan komitmen kliennya terhadap vendor yang telah membantu JO. Namun BCK malah digugat pailit oleh HIL.

"Menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, perusahaan asing lepas tanggung jawab dari kewajibannya. Dan mereka juga harus profesional terhadap proyek yang diperoleh," katanya.

164