Jakarta, Gatra.com - Ko-Koordinator Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan, Dewi Hutabarat berencana membawa Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review.
"Sudah sejauh ini, kita kompak sepakat. Setidaknya, yang ada di koalisi menyepakati koalisi agar jalan terus," katanya kepada Gatra.com, Jumat (27/9).
Dewi mengatakan, pihaknya akan menggandeng lebih banyak pihak. Ia mengklaim, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Litbang KPK) telah mengawal upaya koalisi yang dikoordinatorinya.
Kemudian, pihaknya berencana untuk melakukan pembicaraan dengan Ombudsman, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya.
"Dengan judicial review ini, mungkin ada perubahan anggota DPR yang baru. Mungkin anggota DPR lebih peduli. Kita enggak tahu kan. Situasinya seperti apa, kita belum tahu. Artinya, kita tidak mengetahui situasinya seperti apa. Artinya, proses ini akan bergulir," tuturnya.
Ketua Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia, Dwi Andreas Santosa berujar, pihaknya tengah berkonsolidasi dengan jaringan tani terkait judicial review RUU SBPB.
"Gerakan kami tidak hanya judicial review, mungkin akan ada gerakan lebih besar lagi. Terus terang kami kecewa dengan RUU tersebut," tuturnya.
Namun, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor enggan menyebut lebih lanjut mengenai gerakan yang lebih besar itu. Andreas optimis apabila permohonan judicial review akan kembali diterima oleh MK. "Saya optimis dan yakin, saya kira teman di MK berwawasan luas," katanya.