Home Politik Yasonna Undur Diri dari Kementerian Hukum dan HAM

Yasonna Undur Diri dari Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tertanggal 27 September 2019 ini, Yasonna beralasan, akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. 

"Bersama ini, mohon perkenan izin Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," ujar Yasonna dalam suratnya, Jakarta, Jumat (27/9).

Bahkan, dalam surat itu, Yasonna menyebutkan, pengunduran diri ini sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini menuturkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

"Hal ini berkaitan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," tambahnya.

Selain itu, Yasonna menyampaikan rasa terima kasih pada presiden lantaran diberikan kesempatan menduduki posisi Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Selain itu, atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf, apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," Yasonna mengakhiri suratnya.

Surat dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 ini ditembuskan kepada Wakil Presiden, Pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

Kepala Bagian Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Dwi Rahayu Eka Setyowati membenarkan hal ini ketika dikonfirmasi Gatra.com. 

 

1000