Home Politik Mahasiswa Tak Bisa Diberi Sanksi Karena Ikut Demo

Mahasiswa Tak Bisa Diberi Sanksi Karena Ikut Demo

Jakarta, Gatra.com - Mantan aktivis 98, Ray Rangkuti menegaskan tidak ada yang berhak mengintervensi mahasiswa maupun rektorat terkait demonstrasi beberapa hari lalu. Menurutnya, demonstrasi adalah bagian dari iklim demokrasi yang tak bisa dipisahkan.

Ia mengatakan, mahasiswa yang bergerak menolak UU KPK hasil revisi, RUU KUHP, dan RUU lainnya, sebagai reaksi atas kekecewaan terhadap DPR RI. Artinya, mahasiswa bergerak atas nama identitas mereka sebagai kaum intelektual yang memperjuangkan rakyat. 

"Mahasiswa yang mengatur kepentingan mereka, jadi karena alasan itu tidak ada kewenangan dan hak rektorat atau pihak lain untuk mengintervensinya," kata Ray saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/9).

Meski mahasiswa menggunakan almamater universitas, kata Ray, bukan berarti ia mewakili kampusnya. Ia menilai Mahasiswa mewakili identitas mereka sendiri.

"Saya melihat tidak ada dasar hukum yang cukup untuk tanda kutip memaksa mahasiswa tidak melakukan aksi massa. Oleh karena itu juga, tidak ada dasar yang cukup untuk memberi sanksi kepada mereka," jelasnya.

Sementara itu, kemarin Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan akan memberikan sanksi kepada dosen yang mendukung aksi demonstrasi mahasiswa.

Bentuk sanksinya, kata Nasir, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia akan melihat jenis pelanggarannya, termasuk pelanggaran ringan atau berat.  "Bisa peringatan SP 1 dan 2. Kalau sampai pada kerugian negara, bisa tindakan hukum," ujarnya.

409