Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka staf PT INTI, Taswin Nur, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pelimpahan tersebut menjadikan proses hukum Taswin dalam kasus pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019 akan segera memasuki tahapan persidangan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TSW [Taswin Nur] ke penuntutan tahap 2. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Febri, hingga sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari berbagai unsur, termasuk Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), pegawai PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), pegawai PT Angkasa Pura II (Persero), dan swasta.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur (TSW).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada tahun 2019.
Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT INTI.
Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun, Andra malah mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Taswin dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.