Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan, sejak Januari hingga September 2019, telah mengamankan penerimaan negara sebesar Rp28,05 miliar yang didapatkan dari transaksi jasa titip (jastip) ilegal.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (27/9), menyampaikan, penerimaan negara sejumlah Rp28,05 miliar tersebut berasal dari 140.863 dokumen (Consignment Notes/CN).
"Bea Cukai kerja sama dengan asosiasi dan masyarakat di 2019 berhasil menggalakkan usaha transaksi e-commerce dengan split sebanyak 140.863 CN/dokumen. Nilai yang berhasil kita selamatkan Rp 28,05 miliar. Ini nilai yang harusnya hilang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, splitting merupakan tindakan impor barang melalui e-commerce menggunakan banyak akun oleh satu orang. Tindakan itu dilakukan dengan memanfaatkan de minimis value barang kiriman, dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman agar nilai yang harus dibayarkan lebih rendah dari de minimis value.
Selain itu, splitting juga biasa digunakan oleh penyedia jasa titipan untuk mengakali batas nilai pembatasan bea masuk barang, yang utamanya adalah barang-barang mewah.
"Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas pembebasan itu sebesar US$500 per penumpang," ujar Heru.
Sedangkan untuk jumlah kasus yang ditemukan tahun ini, jumlahnya naik cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, DJBC berhasil mencatat kasus jastip ilegal sebanyak 140.863 CN. Sedangkan di tahun 2018, DJBC berhasil mengungkap sebanyak 72.592 kasus.