Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum tersangka Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyebutkan bahwa kliennya dicecar penyidik KPK terkait tugas pokok dan fungsi kliennya sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan terkait pertemuannya dengan tersangka lain dalam kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Kita bisa lihat sama-sama, Pak Imam Nahrawi sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Tadi sudah diperiksa kurang lebih ada 20 pertanyaan. Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kita sayangkan penahanan, tapi ini karena kita hormati juga dari KPK," ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Baca juga: Imam Nahrawi Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Pomdan Jaya
Menurut Soesilo, pertanyaan penyidik belum masuk pada materi pokok perkara. Tetapi hanya mengenai tupoksi dari Menpora dan soal perkenalannya dengan beberapa orang.
"Termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua kenal dengan Pak Hamidi, kenal dengan Pak Johnny Awuy, kenal dan sebagainya termasuk dengan Ulum dan sebagainya. Hanya berkisar soal itu. Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa, seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Datangi KPK, Imam Nahrawi Sebut Siap Hadapi Takdirnya
Soesilo menambahkan, terkait adanya sejumlah aturan pemberian hibah yang diselewengkan, pihaknya menegaskan bahwa Menpora ini tugasnya terkait dengan kebijakan, bukan mengenai teknis.
Seperti diketahui, Menpora 2014-2019, Imam Nahrawi, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Guntur, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.