Home Politik Imam Nahrawi Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Pomdan Jaya

Imam Nahrawi Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Pomdan Jaya

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dalam suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 akan ditahan selama 20 hari pertama.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Imam yang mengenakan rompi oranye KPK, mengaku sudah dimintai keterangan. Sebagai warga negara ia menyatakan akan mengikuti proses yang ada.

"Saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu Maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam.

Sebelumnya KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI Tahun Anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora, melalui Miftahul, diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000. Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora pada 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

64