Home Politik Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Mengenakan rompi oranye KPK, Imam yang turun dari tempat penyidikan sekitar pukul 18.20 WIB sempat menyapa kolega dan ajudan yang menunggu di lobi Gedung lembaga antirasuah ini.

"Saya sudah dimintai keterangan dan sebagai warga negara saya mengikuti proses yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu Maha baik dan takdirnya tak pernah salah," ujar Imam saat akan menaiki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

"Karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang saya jalani ini. Semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai," tambah dia.

Sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI Tahun Anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora, melalui Miftahul, diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000. Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora di 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

168