Balikpapan, Gatra.com - Kurang lebih 50 jurnalis Balikpapan, Kalimantan Timur menggelar aksi solidaritas, Jumat (27/9). Mereka mengecam kekerasan oknum anggota kepolisian kepada jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan aksi demonstrasi mahasiswa, beberapa hari lalu.
"Atas tindakan kekerasan yang dialami rekan-rekan jurnalis di Makassar, Kendari dan Jakarta dan beberapa daerah lainnya, kami menggelar aksi ini. Kami mengecam tindakan oknum aparat tersebut," kata Muhammad Idris, koordinator aksi tersebut.
Aksi yang terdiri dari anggota organisasi IJTI, PWI dan AJI ini dipusatkan di Mapolres Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Massa aksi diterima Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.
Ada tiga sikap yang disampaikan puluhan jurnalis tersebut. Pertama, mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi oknum aparat, dalam hal ini oknum polisi, terhadap para jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan.
“Kedua, meminta Kapolri mengusut tuntas pelaku oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif dan intimidasi kepada jurnalis,” kata Idris.
Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tak melakukan intimidasi dan diskriminasi kepada jurnalis yang tengah melakukan peliputan.
"Tuntutan diterima Pak Kapolres. Dan Pak Kapolres akan meneruskan apa yang kita sampaikan ini ke tingkat atas," lanjut Idris, yang juga Sekjen IJTI Kaltim itu.
Usai pertemuan Mapolres, massa aksi bergeser ke Kantor DPRD Balikpapan. Terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai berpotensi membungkam demokrasi dan membungkam pers.
"Kami lanjut ke DPRD, menyampaikan penolakan terhadap 10 pasal di RKUHP. Pasal-pasal itu dapat mengancam pekerjaan teman-teman jurnalis," katanya.
Melalui DPRD Balikpapan, Idris berharap penolakan terhadap pasa-pasal tersebut disampaikan ke pusat. Dalam hal ini DPR.
"Kami juga galang tanda-tangan penolakan terhadap pasal tersebut di dalam aksi itu," kata Idris.