Jakarta, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melarang pegawainya menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Jumat. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak hari ini, Jumat (27/9).
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan ramah lingkungan lainnya untuk menuju ke tempat kerja.
"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," kata Andono di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Andono, kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi. Upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak.
“Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” katanya.