Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo pertanyakan kegentingan yang terjadi sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" Tanya Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (27/9).
Menurutnya ada dua syarat untuk terbitnya sebuah perppu. Pertama kebutuhan yang sangat mendesak. Saat ini lanjut Prasetyo bukan sedang dihadapkan pada kondisi kegentingan yang mendesak. Sementara kondisi kedua yakni belum ada peraturan perundangan yang mengatur masalah tersebut.
"Tapi perlu dikaji dulu apa itu penuhi persyaratan membuat Perppu," tambahnya.
Pun nanti jika ada yang masih keberatan dengan pengesahan UU KPK, konstitusi memberikan jalan lewat Judicial Review (JR). Sehingga menurutnya lebih baik menggunakan jalur hukum tersebut dari pada demonstrasi seperti yang terjadi 23-25 September 2019 lalu.
"Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi silakan yang penting jangan membuat kegaduhan ya jangan ada agenda lain dibalik itu," imbuhnya.
Sebelumnya Jokowi mengatakan akan mengkaji saran dari puluhan tokoh nasional saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). Salah satu saran mencuat yangki penerbitan Perppu dari terkait revisi UU KPK yang telah diketok oleh DPR pada 17 September 2109 lalu.