Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akhirnya menghirup udara bebas usai masa tahanannya dikurangi oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Irman luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Kamis, 26 September 2019. Ia dikeluarkan dari jeruji besi sekitar pukul 18.30 WIB. "Pada hari ini Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK 1 (satu) orang nama : Irman Gusman," ujar Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Diketahui Irman pertama kali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 17 September 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka. Iman dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu Irman divonis terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dalam pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman pun divonis 4 tahun enam bulan penjara.
Namun Hukuman pidana kurungan penjara terhadap Irman dikurangi setelah Peninjauan Kembali (PK) diterima oleh MA. Putusan ini membatalkan putusan Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst pada tanggal 20 Februari 2017. MA mengurangi masa tahanan Irman menjadi tiga tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Andi mengatakan putusan itu diambil Selasa (24/9) lalu. Duduk sebagai Hakim Ketua dalam PK adalah Suhadi. Serta didampingi dua hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.
Majelis Hakim PK berpandangan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan dari Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Untuk itu putusan PN Tipikor Jakpus yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor dinilai tidak tepat. "Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tegas Andi.