Home Milenial Dituding Buang Puntung Rokok, HBS Terancam 15 Tahun Penjara

Dituding Buang Puntung Rokok, HBS Terancam 15 Tahun Penjara

Siak, Gatra.com - Hasan Basri Sebayang (HBS) tak tahu harus ngomong apa lagi saat Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengancam hidupnya.

Di ayat itu disebutkan bahwa pembakar hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Beratnya ancaman hukuman itu membuat dia tak tahu harus menyalahkan siapa, apakah harus menyalahkan puntung rokok yang tak sengaja dia buang ke belukar yang baru dia semprot hingga membikin lahan seluas empat hektar itu terbakar, atau gimana.

Yang pasti, lelaki 35 tahun ini sudah digaruk polisi dan dijebloskan ke balik jeruji besi pada Rabu (25/9) lalu, persis dua hari setelah lahan di kawasan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, itu terbakar.

Warga Kampung Berumbung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ini dicokok polisi di rumah saudaranya di Kelurahan Kampung Kandis.

Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, cerita, gara-gara kobaran api itu, sejumlah aparat TNI/Polri dibantu warga harus bahu membahu memadamkan api dengan peralatan seadanya. Mereka sempat kesulitan memadamkan api lantaran air susah didapat.

Api sempat berkobar lantaran lahan yang terbakar itu semak belukar. Sangking besarnya api tadi sampai-sampai kebun sawit di sebelahnya pun ikut dilahap api.

Dalam kobaran itu, tim pemadam kebakaran BPBD Siak datang ke lokasi. Mereka butuh waktu sekitar lima jam untuk memadamkan api itu. Bahkan sampai tengah malam masih terlihat asap dari bekas batang sawit yang terbakar.

Api padam, asal mula api pun mulai ditelusuri. Muncul dugaan ada ada orang yang sengaja membuang puntung rokok di lahan itu meski puntung rokok tak kelihatan. Lalu usut punya usut, tudingan mengarah ke Hasan, pekerja di kebun milik Ramli itu.

Hasan dituding bekerja di sana sambil merokok. "Tersangka mengaku tak sengaja membuang puntung rokok. Dia sudah kita amankan dan pemilik lahan sudah diperiksa sebagai saksi," kata Dedek kepada Gatra.com, Jumat (27/9).

Menurut Dedek, Ramli menyuruh Hasan bekerja di sana, menyemprot belukar itu pakai racun round up. Kalau sudah bisa diusahai, Ramli mau menanami lahan itu dengan kelapa sawit.

Dedek mengaku prihatin dengan kejadian itu. Soalnya sudah sejak tiga pekan terakhir Kabupaten Siak dinyatakan bebas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Reporter: Sahril Ramadana

 

376