Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Zaenal Muttaqin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut memiliki relasi kepentingan DPR.
Dia mencontohkan, RUU KPK, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan.
“Ketiga RUU tersebut, diduga terkait dengan kepentingan elite politik dan bisnis,” kata Zaenal di Jakarta, Jumat (27/9).
Adapun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) katanya, mungkin lebih ke target yang dicanangkan DPR periode 2014-2019, namun tidak selesai karena banyaknya agenda politik, termasuk Pilkada dan Pilpres dalam kurun waktu 2017-2019.
“RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS), sama sekali tidak diprioritaskan, padahal tuntutan masyarakat sipil mendesak untuk disahkan,” katanya.
Zaenal juga mengatakan DPR harus belajar dari situasi sekarang dan menciptakan transparansi dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Jangan ngebut menjelang masa berakhir, sedangkan tahun-tahun sebelumnya justru minim produk legislasi. Lalu ketika beberapa usulan publik untuk segera disahkan RUU seperti RUU PKS, contohnya, malah diabaikan," ujarnya Zaenal.
Presiden Jokowi juga telah menangguhkan RUU bermasalah tersebut agar bisa dibahas lebih rinci pada periode selanjutnya.
Menurut Zaenal penundaan itu perlu dijadikan ruang sosialisasi dan diskusi dari berbagai pihak agar isi pasal-pasal dari RUU yang kontroversial bisa mendapatkan masukan dan dipahami publik.