Jakarta, Gatra.com - Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam Nahrawi datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB mengenakan jaket dengan motif batik, didampingi oleh banyak ajudannya.
Sebelumnya kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo terlebih dulu datang ke KPK.
"Saya Bismillahirrahmanirrahim siap menghadapi takdir, ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasullullah, Allah Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah. Assalamualaikum," ujar Imam kepada awak media di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Imam enggan menanggapi pertanyaan wartawan saat disinggung terkait penerimaan uang commitment fee dari dana hibah KONI dan langsung masuk ke Gedung KPK.
Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018.
Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000
Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.