Home Milenial Gara-gara Unggah Foto di Facebook, Pemuda di Tebo Ditangkap

Gara-gara Unggah Foto di Facebook, Pemuda di Tebo Ditangkap

Tebo, Gatra.com - Riki Aswandi (23), warga RT 13 Dusun Jelmu, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap polisi gara-gara mengunggah sebuah foto di facebook. Dia ditangkap karena telah mengunggah sebuah foto di kolom komentar facebook Kabar Resmi Polres Tebo. Pasalnya, foto yang diunggah diduga adalah hoaks (bohong).

Akibatnya, tersangka dianggap melanggar UU IT karena menyebarkan berita hoaks (bohong). Foto yang diunggah tersangka hasil screenshot yang didapat dari facebook. Pada foto itu terlihat seorang mahasiswa tengah diinjak oknum polisi dengan tulisan yang menghina polisi.

"Tidak ada niat apa-apa, Bang. Saya cuma unggah foto saja. Sayo unggah tadi malam sekitar pukul 08.02 WIB," kata tersangka saat dimintai keterangan.

Saat ditanya terkait kebenaran foto tersebut, Tersangka mengaku tidak tahu apakah foto yang dia screenshot itu benar atau tidak. Juga tidak ada rasa dendam pada pihak kepolisian.

"Sama sekali tidak tahu, Bang. Saya lihat di facebook foto itu banyak beredar, jadi saya ikut ngirim. Kalau masalah dendam dengan polisi saya juga dak pernah berurusan dengan polisi," kata dia lagi.

Sementara, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Tebo Tengah Moh. Hasyim Asy'ari dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pemuda tersebut. Menurut dia, penangkapan pemuda tersebut karena foto yang diunggah ke sosial media diduga adalah hoaks. "Dengan melihat foto tersebut sepertinya ada rasa kebencian warga terhadap polisi," kata Moh. Hasyim Asy'ari.

Atas dasar itu ujar Hasyim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pemilik akun. Sebelum dilakukan penangkapan kata Hasyim lagi, anggotanya telah bernegosiasi dengan pihak keluarga supaya menyerahkan tersangka. "Kita sempat berdialog dengan pihak keluarga, dan akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tebo Tengah," ujarnya.

Terkait foto yang diunggah, tersangka dianggap melanggar Pasal 28 ayat, 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan hukuman 6 dan denda Rp1 miliar atas dasar UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Tersangka sudah kami periksa. Dari hasil keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada polisi," ujar Hasyim.

Hasyim berkata, selama menjalani pemeriksaan tersangka selalu kooperatif. Karena ketidaktahuan tersangka dalam menggunakan sosial media, akhirnya Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman memberikan kebijakan kepada tersangka.

Terhadap tersangka, Polres Tebo hanya melakukan pembinaan dan membuat surat keterangan supaya tidak melakukan hal yang serupa. "Setelah membuat surat keterangan, tersangka akhirnya kita kembalikan ke pihak keluarganya," kata Hasyim.

Atas kejadian itu, Hasyim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo supaya berhati-hati dalam menggunakan sosial media apa pun bentuknya.

450