Home Politik Aktivis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Aktivis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Jakarta, Gatra.com - Jurnalis dan aktivis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian Metro Jaya. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi soal penangkapan Dandhy diketahui, salah satunya dari ciutan akun resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yakni @YLBHI. Dalam ciutan tersebut Dandhy disebur ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bekasi. YLBHI juga menjelaskan kronologi penangkapan Dandhy.

Dalam penjelasannya, YLBHI memaparkan bahwa pada pukul 22.30 Dandhy baru saja sampai dirumahnya, tidak lama kemudian sekitar pukul 22.45 ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah lalau dibukakan oleb Dandhy.

"Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," lanjut unggahan dalam akun YLBHI.

Lalu, sekitar pukul 23.05 WIB tim dari kepolisian berjumlah empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan kendaraan jenis Fortuner dengan nopol D 216 CC. Menurut ciutan tersebut penangkapan Dandhy disaksikan oleh dua satpam RT.

Selain informasi kronologi penangkapan, YLBHI juga menyertakan foto surat perintah peenangkapan. Pada surat tersebut tertulis Dandhy dilaporkan oleh seseorang yang bernama Asep Sanusi.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pendiri WatchdoC Documentary itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hingga kini keterangan resmi dari kepolisian soal penangkapan Dandhy belum ada.

144