Medan, Gatra.com - Penyidik menjerat 40 tersangka aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dengan pasal berlapis. Para tersangka yang sebagian besar didominasi mahasiswa itu pun bersiap hadapi tuntutan dan hukuman penjara.
Diketahui Polda Sumut tetapkan 40 tersangka, dari 55 orang yang diamankan serta satu terduga teroris dari aksi menuntut dibatalkannya RUU KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, maupun RUU SDA, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu.
Baca Juga: Polda Tetapkan 40 Orang Tersangka
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan, jika penyidik berhati-hati menangani kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan menyeluruh terhadap 55 orang yang diamankan, menetapkan 40 diantaranya sebagai tersangka. "Perannya (tersangka) berbeda-beda," ungkap Tatan, Kamis (26/9).
Penyidik menjerat para dengan pasal berlapis. Mukai dari pengrusakan, kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sah, penghasutan, hingga tentang unjuk rasa.
"Untuk 40 orang itu kita terapkan Pasal 200 ayat 1e subsider Pasal 160, 170 KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213, 218 KUHPidana," jelas Tatan.
Baca Juga: Polri Sebut Anggota JAD Terlibat Aksi Demonstrasi di Sumut
Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPRD Sumut, Rabu (24/9)). Massa dari berbagai universitas dan elemen lainnya berusah masuk ke Gedung DPRD Sumut. Penghadangan pun dilakukan aparat kepolisian, sebelum massa merangsek masuk dan menguasai gedung dewan itu. Dengan menggunakan mobil water canon, massa pun dipaksa bubar. Aksi tersebut semakin menyulut massa hingga akhirnya bentrokan tak terelakkan.
Reporter: Iskandar