Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018 pada Jumat besok (27/9).
"Besok pada hari Jumat akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/9).
Menurut Febri pemanggilan pemeriksaan ini yang pertama sejak Imam dinyatakan sebagai tersangka dan diharapkan kooperatif menghadiri panggilan tersebut.
"Jadi kami ingatkan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik ini, karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka atau pun sebagai saksi itu meupakan kewajiban hukum. Apalagi sebelumnya Menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum ini," kata Febri.
Febri menyebut, dalam pemeriksaan tersebut, Imam diberi kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang disangkakan.
"Kami ingatkan, dan berharap besok (Jumat) yang bersangkutan bisa hadir dan kalau ada bantahan-bantahan, silakan disampaikan nanti di depan penyidik," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
KPK menyatakan uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait pemeriksaan Imam, KPK sebelumnya sudah pernah mkemanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 25 Juni 2019, namun Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"Karena panggilan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa pengunduran diri dari Menpora agar fokus pada proses hukum. Jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifiksi atau bukti-bukti lain," ujar Febri.
Terkait “tradisi” KPK yang biasanya memanggil tersangka pada hari Jumat dan biasanya langsung dilakukan menahannya, sehingga ada istilah, “Jumat Keramat”, Febri enggan berspekulasi dan menyebut semua itu tergantung penyidik.
“Semua tergantung penyidik. Kita lihat besok (Jumat),” kata Febri.
Diketahui, Imam mundur dari jabatannya sebagai Menpora sejak 19 September 2019, dan Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.