Home Politik Mahasiswa di Siantar Tolak UU Bermasalah

Mahasiswa di Siantar Tolak UU Bermasalah

Siantar, Gatra.com – Penolakan mahasiswa terhadap sejumlah rancangan Undang-Undang (RUU) gencar dilakukan di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Siantar. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Siantar-Simalungun ikut turun ke jalan menggelar aksi penolakan.

Unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar, Kamis (26/9).

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Datangi DPRD Siantar Tolak Pelemahan KPK

“Munculnya RKUHP membuat kami semakin kwatir akan keberadaan bangsa ini. Dalam RKUHP masalah privat juga di urusi oleh Negara. Dimana kebebasan dan demokrasi, jika pasal-pasal ngawur itu nantinya diberlakukan,” teriak Dina, satu-satu orator wanita dalam aksi ini.

Ia juga menyoroti RUU pertanahan yang tidak memihak kepada rakyat. RUU ini menurutnya, sangat jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Ingin Ikut Demo, Pelajar Siantar Bawa Senjata Tajam

“Turun ke jalan berunjuk rasa dan berkeringat. Kami dengan tegas menolak RUU pertanahan yang malah akan menyengsarakan rakyat. Bagaimana jika tanah selama ini yang dikelola oleh orang tua kami atau rakyat bisa ditarik secara paksa oleh pemerintah,” teriak, mahasiswa Universitas Simalungun ini.

Pimpinan Aksi Adrianus Sinaga, dalam orasinya mengajak DPRD dan Pemerintah Kota Siantar untuk satu suara dengan tuntutan mahasiswa. Penolakan terhadap UU bermasalah kan terus disuarakan, sebelum pemerintah mebatalkan semuanya.

Baca Juga: Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Meminta Maaf

“Kami menolak UU yang bermasalah. Ada RUU Ketenagakerjaan yang akan menimbulkan banyak persolan baru. Demikian juga, kami mahasiswa menolak kriminalisasi terhadap mahasiswa. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi adalah hak segala bangsa. Karena itu hentikan tindakan refresif terhadap mahasiswa dan rakyat yang berunjuk rasa,” katanya.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut delapan poin untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang pertama, mahasiswa menuntut dihapuskanya pasal ‘ngawur’ dalam RKUHP.

Baca Juga: Gema UISU Bersatu Tuntut Mahasiswa yang Ditahan Dibebaskan

Berikutnya, pemerintah diminta untuk melaksanakan feforma agraria dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pengusutan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) juga menjadi salah satu poin yang disampaikan.

Mahasiswa juga, menolak RUU Ketenagakerjaan. Kemudian, menuntut penghentian seluruh tindakan refresif dan tarik seluruh kekuatan militer di Papua. Selanjutnya, penolakan terhadap revisi UU KPK dengan menerbitkan Perpu. Dan terakhir, menuntut untuk mengusut tuntas pelaku perusak lingkungan.

Reporter: Jon RT Purba

505