Medan, Gatra.com - A Upek (38) warga Dumai, Provinsi Riau divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9) sore. Ketua Majelis, Erintuah Damanik mengatakan A Upek telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A Upek terbukti memiliki sabu seberat 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin. Dia tertangkap di Kota Tebing Tinggi, Sumut, saat membawa barang haram itu, Minggu 23 Desember 2018 lalu. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Erintuah saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang meminta A Upek dijatuhi hukuman mati. Menanggapi putusan ini, A Upek mengajukan upaya banding, JPU pun menyampaikan hal yang serupa.
Pada dakwaan disebutkan A Upek tertangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi Minggu 23 Desember 2018 pukul 23.00 saat hendak membawa barang haram itu ke Medan
Dari tangannya Persone Polrestabes Medan menyita 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin di dalam mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikendarainya. Narkoba itu disimpanya dalam suku cadang alat berat.
Kepada polisi U pek mengaku hanya seorang kurir yang mendapatkan narkoba itu dari Malaysia yang diterimanya di Dumai. Dari hasil pengiriman barang itu ke Medan U Pek dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram narkotika yang berhasil diantar.