Home Politik KLHK Sebut Menkeu Perbolehkan DBH DR Untuk Penanganan Karhutla

KLHK Sebut Menkeu Perbolehkan DBH DR Untuk Penanganan Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Raffles B. Panjaitan menyatakan, Menteri Keuangan RI telah keluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang penggunaan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) pada 2019 untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Soal dukungan anggaran, Menkeu telah mengeluarkan Permenkeu No. 237/2019, dimana sisa DBH DR digunakan dalam hal penanganan karhutla di Indonesia," katanya saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (26/9).
 
Sebelumnya, Permenkeu tersebut dikatakan, DBH DR yang belum dimanfaatkan pada 2019 adalah Rp 4.556.131.965.170, dapat digunakan untuk penanganan karhutla di seluruh provinsi. 
 
"Penggunaan DBH DR ini merupakan salah satu aksi yang dilakukan oleh pemerintah secara terpadu antara pusat dan daerah. Langkah ini di samping upaya pemerintah seperti penindakan hukum, pemadaman rutin, dan sosialiasi kepada masyarakat tentang metode membuka lahan tanpa membakar," pungkasnya.
 
Sementara itu, Raffles berujar, lahan terbakar sampai saat ini seluas 328.724 hektare. Lanjutnya, ia mengatakan, dari 328.724 hektare tersebut, yang terbakar adalah kayu sekitar 28.000 hektare. Sedangkan, 300.000 hektare tidak ada penuntupan hutan. Artinya di lokasi tiga ratus ribu yang terbakar banyak lahan milik perorangan.
380