Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, Tim Penyidik KPK akan memanggil eks Menpora Imam Nahrawi, terkait kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Besok, pada Jumat akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka atau [eks] Menpora dalam kapasitas sebagai tersangka. Kami Ingatkan agar yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini. Hadir dalam panggilan sebagai tersangka atau sebagai saksi, itu merupakan kewajiban hukum," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Febri menyebutkan, sebelumnya, Menpora mengatakan, akan bersikap kooperatif pada proses hukum ini. Oleh karena itu, Jubir KPK ini mengingatkan Imam agar hadir memenuhi panggilan.
"Kalau ada bantahan, silakan disampaikan di depan penyidik. Pada saat itu [Imam Nahrawi] akan fokus pada proses hukum. Jadi, besok saatnya menyampaikan klarifikasi atau bukti. Silakan langsung disampaikan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Pada periode 2014-2018, atas nama Menpora, Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000
Imam diperkirakan menerima dana sebesar Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.