Home Politik KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkayang di Kasus PUPR

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkayang di Kasus PUPR

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Bengkayang, Aleksius. Komisi antirasuah itu juga menambah masa kurungan terhadap tersangka lain dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 3 Oktober 2019 sampai 11 November 2019 untuk tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Sebelumnya KPK menetapkan Suryadman Gidot dan Aleksius sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap kelimanya dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, serta uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Atas perbuatannya tersebut RD, YF, NM, BF, dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

311