Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 207 orang ditahan Polda Sulawesi Selatan terkait aksi demo tolak RUU dan UU bermasalah, pada 24-25 September 2019. Dari penangkapan itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Untuk Sulawesi Selatan ada 207 diduga perusuh yang sudah diamankan kejadian kemarin. Ada 207 diperiksa secara komprehensif oleh Polda Sulsel dan Polres Makassar dan ditetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Kedua tersangka itu adalah MK dan AM. Dedi menyebut keduanya terbukti melakukan provokasi untuk bertindak rusuh kepada mahasiswa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
"Satu buah plontar dan enam buah anak panah," beber Dedi.
Dari aksi tersebut tercatat korban sebanyak 44 dari sipil dan 3 aparat keamanan.
Dedi mengatakan pihaknya masih mendata kerugian materi berupa kendaraan atau fasilitas publik yang rusak.