Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera memberlakukan kebijakan pengembalian PPN atau value added tax (VAT) refund untuk turis mancanegara, yang akan dimulai pada 1 Oktober 2019. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pemerintah mengharapkan akan adanya peningkatan partisipasi dari para pelaku usaha, utamanya yang bergerak di sektor ritel. Sehingga, nantinya pilihan toko untuk para turis berbelanja pun akan semakin beragam.
"Sosialisasi hari ini kita undang 200 PKP (pengusaha kena pajak) ritel yang ada di Jakarta. Harapannya jumlah PKP yang ikut program VAT refund dapat semakin bertambah dari 55 PKP saat ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9).
Tidak hanya para pelaku usaha besar saja, dengan diberlakukannya VAT refund, juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi kerajinan tangan utamanya. Caranya bisa melalui pasar lokal atau pun dengan bekerja sama dengan pasar digital atau e-commerce.
Baca Juga: Ini Cara Biar Turis Asing Dapat Pengembalian PPN Pas Belanja
Pemerintah menargetkan VAT refund semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel. Dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja, bisa pula mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program ini.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan hal itu, DJP nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk melakukan promosi mengenai produk-produk lokal, beserta potongan PPN yang menyertainya.
Sementara untuk penjualan barang, DJP akan mengajak pengusaha-pengusaha yang bernaung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia untuk bergabung. Pun dengan UMKM-UMKM lokal, yang berada di seluruh wilayah Indonesia.