Home Teknologi Indonesia Perlu Menyiapkan UU Perlindungan Data

Indonesia Perlu Menyiapkan UU Perlindungan Data

Jakarta, Gatra.com - Memasuki era industri 4.0 yang berbasis teknologi, data menjadi sesuatu yang bernilai dan memerlukan regulasi dalam proses perlindungannya. Kedaulatan sebuah data sangat penting, untuk memperjelas terkait kepemilikan dan pemanfaatan, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

CEO PT Biznet Gio Nusantara, Dondy Bappedyanto mengatakan kedaulatan data merupakan sebuah konsep dari suatu informasi yang terekam, kemudian diubah dan disimpan dalam bentuk digital. Uni Eropa sudah memiliki peraturan yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur tentang pemrosesan sebuah data.

“Di Uni Eropa itu sudah ada GDPR, jadi sudah ada persyaratannya serta sanksi yang berlaku. GDPR ini walaupun dikeluarkan oleh Uni Eropa, regulasi ini berlaku untuk semua perusahaan yang mengelola data,” kata Dondy pada Seminar Data Democracy di Jakarta, Kamis (26/9).

Dondy menjelaskan, Indonesia perlu segera memiliki regulasi terkait perlindungan atau kedaulatan data itu sendiri. Indonesia sebelumnya sudah memiliki Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Pemerintah berencana merevisi PP tersebut, namun timbul polemik terkait rencana tersebut.

“Revisi yang dilakukan dinilai akan merelaksasi peraturan yang sudah ada,” katanya. 

Sebelumnya, data hanya digolongkan sebagai sebuah data, sementara revisi tersebut berencana untuk mengklasifikasikan data menjadi data sensitif dan data non sensitif.

“Data sensitif salah satu contohnya data pemerintah, itu harus ada di Indonesia, sementara data swasta atau data non sensitif boleh disimpan di luar Indonesia. Ini akan jadi permasalahan tersendiri, seperti masalah ekonomi. Kalau data tersebut di luar negeri, berarti akan ada devisa yang dikeluarkan hanya untuk menyimpan data ke luar negeri,” jelas Dondy.

Dondy menjelaskan, Indonesia saat ini baru memiliki 24 pusat penyimpanan data yang sebagian besar terletak di Jakarta. Dari 24 pusat penyimpanan data tersebut, belum semuanya memiliki sertifikasi tingkat dunia. 

“Kondisi tersebut membuat Indonesia tertinggal dari Singapura yang memiliki 58 pusat data penyimpanan dan seluruhnya bersertifikasi kelas dunia,” katanya.

125

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR