Jakarta, Gatra.com - Kabareskrim Polri, Komjen Idham Azis, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat proses hukum para pelaku dugaan pembakar hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Bareskrim Polri bersama dengan Bapak Jampidum beserta jajaran sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan," kata Idham di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga: Ini Beda Hukuman Tersangka Karhutla Perorangan dan Korporasi
Lebih merinci, Idham mengatakan, dalam kasus karhutla sudah ditetapkan sebanyak 290 orang tersangka. Selain itu, Polri juga telah menetapkan 12 korporasi sebagai tersangka. Dari total itu, Polri telah menerbitkan 116 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Semua kita sudah ajukan di dalam SPDP kurang lebih sebanyak 116 SPDP," ungkapnya.
Polri mengharapkan proses hukum para tersangka dapat berjalan cepat. Alasannya, sebagai bentuk tindakan pencegahan dan efek jera supaya tidak terjadi pembakaran hutan lainnya.
"supaya ada efek deterrence [deterensi] kepada mereka baik perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran tersebut," ujar Idham.
Baca juga: Tersangka Karhutla, dari Petani Gurem dan Membakar Itu Adat
Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa jajarannya tidak mengalami kendala berarti dalam melakukan penegakan hukum terkait karhutla ini. Polri tetap berfokus kepada proses hukum dalam penyidikan. Bahkan, Idham juga menjanjikan, setiap kasus akan diselesaikan sampai tuntas.
"Saya yakinkan tidak akan ada SP3," ujar Idham.