Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menyunat masa hukuman penjara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menjadi 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Baca juga: Ini Penilaian KPK Terhadap 7 Bukti PK Irman Gusman
Hukuman pidana kurungan penjara terhadap Irman dikurangi setelah MA menerima Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst tertanggal 20 Februari 2017.
Saat itu, Irman terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dalam pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman pun divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Andi mengatakan, putusan itu diketok pada Selasa lalu (24/9) oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi serta didampingi dua hakim aggota Eddy Army dan Abdul Latif.
Baca juga: KPK Sebut Prof Eddy Tak Sampaikan Putusan Perkara Irman Gusman Keliru
Majelis Hakim PK berpandangan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa perbuatan Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk itu, putusan Pengadailan Tipikor Jakarta yang menerapkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor dinilai tidak tepat. "Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," kata Andi.