Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan kebijakan baru, yaitu pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist mulai 1 Oktober mendatang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama lantas menjabarkan cara agar turis asing bisa mendapatkan pengembalin PPN.
Pertama, kata Yoga, dalam kebijakan baru ini, turis asing tidak harus merogoh kocek minimal Rp5 juta dalam satu struk atau satu toko, seperti sebelumnya. Saat ini, pengembalian PPN sudah dapat diklaim dengan minimal belanja Rp500.000 per struk.
"Jadi, untuk memperoleh pengembalian PPN, turis asing bisa mengakumulasikan belanjanya dengan mengumpulkan struk dari berbagai toko dengan total belanja Rp5 juta. Satu struk minimal belanja Rp 500 ribu," kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9).
Baca Juga: Tarik Turis Asing, DJP Akan Segera Berlakukan VAT Refund
Kemudian, kini turis asing tidak perlu lagi menunjukkan struk belanjanya ketika akan mengklaim PPN di konter VAT Refund, di area sebelum konter check-in di bandara. Mereka hanya perlu menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan barang belanjaannya saja kepada petugas yang berada di konter VAT Refund.
"Cara klaim juga kita buat lewat aplikasi. Oktober nanti kita permudah, di mana turis cukup menunjukkan paspor saja, tak perlu faktur pajaknya. Tapi barang harus dia tunjukkan, plus paspornya. Sama boarding pass," lanjut Yoga.
Setelah melakukan semua proses itu di konter VAT Refund, barulah turis asing tersebut bisa mendapatkan PPN 10%, dengan klaim di bawah Rp5 juta dalam bentuk uang tunai. Namun, jika klaim di atas Rp5 juta, uang pengembalian akan ditransfer, dalam jangka waktu maksimal satu bulan.