Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak akan segera memberlakukan kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist, untuk meningkatkan minat belanja turis manca negara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan itu akanf mulai diberlakukan 1 Oktober mendatang.
"30 September sebentar lagi, 1 Oktober mulai berlaku. Jadi tinggal sedikit lagi waktunya. Mudah-mudahan 1 Oktober bisa berjalan tanpa masalah," ujar dia di Kantor Pusat DJP (KPDJP), Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Suryo mengaku, sebenarnya kebijakan VAT Refund for tourist ini sudah ada sejak 2010 lalu. Namun, hingga kini baru 55 Pengusaha Kena Pajak (PKP) retail yang baru berpartisipasi.
Oleh karenanya, pihaknya berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan baru ini DJP dapat menjaring lebih dari 1.000 PKP ritel untuk berpartisipasi.
"Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebih baik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tak hanya 55 PKP, keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi," imbuh Suryo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, nantinya ketika berbelanja di Indonesia, para turis sudah bisa mendapatkan pengembalian PPN, dengan belanja minimal Rp500.000. Dari yang sebelumnya, batas minimal belanja adalah Rp5 juta per struk.
"Kalau dulu kan bisa dapat pengembalian PPN kalau belanja di atas Rp5 juta. Sekarang, belanja Rp500.000 sudah bisa dapat," tandas Suryo.