Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) batal disahkan dalam rapat Paripurna kali ini. Ia mengatakan, waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas. Kita putuskan ditunda," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).
Bamsoet mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai, setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU PKS yakni DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang.
"Saya mendengar dari Ketua Panja RUU PKS, sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. [Oleh karena itu] tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujar Bamsoet.