Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan akan memberikan sanksi kepada dosen yang mendukung aksi demonstrasi mahasiswa.
Ia mewanti-wanti para pendidik yang menginzinkan mahasiswanya tidak masuk kelas untuk berunjuk rasa, hingga dosen yang menyatakan dukungan terbuka pada gerakan mahasiswa terancam dihukum.
"Ini dosennya yang enggak boleh! Dosen harus ada dialog dengan baik. Kalau ada, nanti rektor yang akan bertanggung jawab," kata Nasir di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).
Bentuk sanksinya, kata Nasir, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia akan melihat jenis pelanggarannya, termasuk pelanggaran ringan atau berat. "Bisa peringatan SP 1 dan 2. Kalau sampai pada kerugian negara, bisa tindakan hukum," paparnya.
Hukuman tersebut akan diberikan Menristekdikti kepada rektor terkait. Nanti, rektor yang akan menindak dosen-dosen yang dinilai melanggar. "Rektornya akan kita berikan sanksi. Dosennya nanti (dihukum) sama rektor kan. Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak," tuturnya.
Nasir mengimbau seluruh rektor perguruan tinggi di Indonesia untuk melarang mobilisasi massa mahasiswa. Sebab, ia khawatir gerakan kaum terpelajar ini ditunggangi pihak lain di luar gerakan mahasiswa. Menurutnya, sebagai insan terpelajar, cara terbaik menyampaikan keberatan adalah melalui dialog.
"Saya khawatir apa yang dia (mahasiswa) lakukan niatnya baik, nanti ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak jelas. Mereka intelektual, harapan saya dialog lah," papar Nasir.