Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang. Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019 terhadap Desmon Previn dan Richard Alexander Anthon dari unsur wiraswasta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Yang diduga sebagai Pemberi Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dan diduga sebagai Penerima Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.
Atas perbuatannya yang diduga pemberi Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sementara Risyanto Suanda sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.