Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong minat investor untuk meningkatkan kapasitas produksi gula guna memenuhi kebutuhan gula konsumsi dan industri serta mencapai target swasembada gula.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dalam keterangan tertulis, akmis (26/9), menyampaikan, setidaknya sudah ada sepuluh pabrik gula baru yang dibangun pada periode 2014-2019, bahkan 7 di antaranya sudah beroperasi.
Kasdi menyampaikan bahwa kebutuhan gula konsumsi atau gula putih sebanyak 2.8 juta ton akan terpenuhi dengan bertambahnya sepuluh pabrik gula baru. Saat ini, kebutuhan gula konsumsi sebesar 2.8 juta ton dipenuhi dengan produksi nasional sebesar 2.5 juta ton dan melalui impor sebesar 300 ribu ton.
"Kita akan mulai kurangi impor gula konsumsi mulai 2020, karena kita sudah punya tambahan sepuluh pabrik gula. Sehingga kebutuhan konsumsi gula 2,8 juta ton akan terpenuhi dari produksi dalam negeri," ujar Kasdi.
Untuk diketahui, jika sepuluh pabrik gula tersebut sudah beroperasi semua, Indonesia akan memiliki kapasitas produksi minimal mencapai 100.000 ton cane per day (TCD), dengan target tambahan areal tebu inti sebesar 94.100 ha dan plasma seluas 103.900 ha.
Menurutnya, dari 10 pabrik gula tersebut memiliki potensi produktivitas tebu rata-rata sebesar 92,5 ton per hektare (ha) dan potensi produktivitas gula sebesar 8,14 ton per hektare, serta rendemen rata-rata untuk 10 pabrik gula tersebut 8,7 %.
Kasdi menegaskan bahwa Indonesia punya komitmen pemerintah untuk menjaring investor di subsektor perkebunan, khususnya gula. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
“Ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh Kementan. Pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS), “ ujar Kasdi.
Kasdi menegaskan bahwa ini merupakan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), arahannya adalah Investasi dan ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, Kementan telah mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi, khususnya di subsektor perkebunan. Kita sudah bertemu dengan para investor yang akan menanamkan investasi di sektor pertanian khususnya subsektor Perkebunan pada Kamis pekan lalu (19/9).
Kasdi mengatakan, Kementan bakal mengawal ketat para calon investor pada subsektor perkebunan yang telah terdaftar di Badan Koordinasi Penamaman Modal (BKPM), dan pihaknya masih terus berkomunikasi agar calon investor menyatakan komitmen secara penuh.
"Kita punya target untuk menambah pabrik gula baru sebagai arahan Bapak Menteri Amran, untuk penuhi kebutuhan gula industri. Tahun 2020, kita akan jaring 15 investor untuk bangun pabrik gula lagi sebagai tambahan pada periode 2020 sampai dengan 2024. Dengan harapan kebutuhan gula industri sebanyak 3,2 juta ton dapat dipenuhi pada tahun 2029, " tutur Kasdi.
Tingginya minat investasi pada industri gula menunjukkan bahwa peluang dicapainya swasembada gula sangat besar. Artinya, Indonesia mampu untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi atau gula putih nasional serta gula industri. Kasdi sangat optimis bahwa swasembada gula bisa tercapai.