Palembang, Gatra.com – Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan menurunkan suku bunga acuan diantaranya Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 5,25%, dengan suku bunga Deposit Faculity menjadi 4,50% dan suku bunga lending facility menjadi 6%. Kondisi ini diharapkan mendoorng permintaan kredit dari pelaku usaha sekaligus meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan.
Dalam keterangan persnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Yunita Resmi Sari mengatakan penurunan suku bunga ini mendorong memontum pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas eksternal. Kebijakan ini juga merupakan respon perlambatan ekonomi global, yang sejalan dengan kebijakan Bank Sentral negara maju dan berkembang merelaksasi kebijakan moneter. “Kebijakan sistem pembayaran dan pedalaman pasar keuangan diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Guna merelaksasi kebijakan makroprudensial meningkatkan kapasitas penyaluran kredit serta mendorng permintaan kredit pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (25/9).
Ada pun beberapa upaya merelaksasi ditempuh melalui penyempuraan pengaturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM)/RIM syariah dan upaya pelonggaran lainnya. Pelonggaran yang menjadi ketentuan akan berlaku efektif pada 2 Desember mendatang, diantaranya Rasio Loan to Value /Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit (pembiayaan) properti sebesar 5%, Uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit (pembiayaan) properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
“Kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,”sambungnya.
Untuk Sumsel, Yunita mengatakan pada triwulan II, pencapaian pertumbuhan 5,08%. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang terkendali, diharapkan kebijakan relaksasi makroprudensial semakin mendoorng pertumbuhan ekonomi di Sumsel. “Pertumbuhan kredit berdasarkan lokasi bank pemberi kredit di Sumsel, saat ini masih menunjukan penurunan dari 4,42% (yoy) pada bulan Juli menjadi 3,32% (yoy) pada Agustus lalu. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh meningkat menjadi 9,86% (yoy) pada Agustus dari 9,39% (yoy) pada Juli yang didorong oleh pertumbuhan giro,”terangnya seraya menyatakan stabilitas sistem keuangan yang terjaga juga ditopang kinerja korporasi yang tetap baik seiring kemampuan membayar yang tetap sehat.