Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif menanggapi soal ditetapkannya Anggota IV BPK, Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka, kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Rabu (25/9).
Bahtiar mengaku akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mengikuti ketentuan Perundang-undangan yang ada.
Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada penjelasan apapun dari tersangka kepada dirinya selaku Sekjen BPK. Sampai saat ini, RD masih menjabat salah satu pimpinan Badan Auditor milik negara ini.
"Wah, belum tahu kalau itu (penjelasan). Sampai saat ini masih (menjadi anggota IV BPK)," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (25/9).
Bahtiar belum dapat memastikan pihak BPK akan memberikan bantuan hukum kepada RD atau tidak.
Dirinya masih menunggu kepastian kasus apa yang menimpa RD dari pihak lembaga antirasuah.
"Kami belum tahu kasusnya, baru tahunya dari media," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi, selain PT. WKE dan PT. TSP ataupun penerima lain dalam kasus suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK-RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)," katanya.