Home Milenial Sekolah dan Orang Tua Harus Cegah Siswa Ikut Aksi Massa

Sekolah dan Orang Tua Harus Cegah Siswa Ikut Aksi Massa

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa. Menurut informasi yang didapat melalui media sosial, massa unjuk rasa banyak yang mengenakan berseragam sekolah yang menandakan identitas mereka sebagai pelajar, berkumpul di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (25/09). 

"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud kepada wartawan di Jakarta.
 
Ade Erlangga mengatakan imbauan tersebut mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. 
 
Selain itu, pihak Kemendikbud juga memberikan himbauan kepada para orangtua agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum.
 
Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
 
"Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar," Imbuhnya.
 
Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.
 
"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," pungkas Unifah. 
120