Banda Aceh, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR A) mengesahkan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 sebesar Rp17,2 triliun.
Anggaran APBA 2020 diantaranya Pendapatan sebesar Rp15.457. 220.461.974.00, Belanja Rp17.279.528.340.753.00, dan Defisit Rp 1.822.307.878.779.00.
Persetujuan pengesahan APBA 2020 dilakukan dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (25/9).
Sidang itu dipimpin Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman.
Fraksi-fraksi DPR Aceh yang menyetujui pengesahan APBA 2020 yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra PKS, dan Fraksi PPP
Sidang paripurna tersebut dihadiri langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Nova mengharapkan dengan disetujuinya Raqan APBA, itu bisa membawa perubahan bagi perwujudan perubahan di Aceh, serta pencapaian visi-misi pemerintah yang tertuang dalam RPJM.
Nova mengapresiasi jajaran anggota dewan khususnya anggota Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya terkait Raqan APBA 2020.
Ia mengatakan, begitu rancangan Qanun ini disetujui Kemendagri dan disahkan menjadi Qanun oleh DPR Aceh, maka realisasi anggaran akan segera dilakukan untuk percepatan pembangunan di Aceh.
"Harapan kita tidak ada hambatan non teknis di lapangan," jelas Nova.
Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi mengatakan, Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2020 mengacu pada pagu SKPA dan pendapat Banggar DPRA.
"Pendapat Banggar dan pendapat akhir fraksi menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri dalam mengevaluasi Rancangan Qanun Aceh, tentang APBA tahun anggaran 2020," katanya.
"Perundangan terhadap Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh akan dilakukan setelah penyesuaian dari hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra - Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman Ahmad berharap ditetapkannya menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020, dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Kita harapkan qanun tersebut nantinya dapat menjawab segala kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi Aceh saat ini serta di masa depan," katanya.