Jakarta, Gatra.com - Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra menduga penundaan disahkannya RKUHP adalah siasat pemerintah untuk meredam aksi mahasiswa.
Dia menegaskan tuntutan mahasiswa bukanlah menunda, tapi menghilangkan pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP dan RUU bermasalah lainnya.
"Ya itu yang kami khawatirkan kalau hanya Lip Service, hanya untuk akhirnya meredam massa, tapi disatu sisi bisa saja disahkan secara tiba-tiba," katanya di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Manik juga menanggapi permintaan Ketua DPR, Bambang Soesatyo yang mengimbau kepada mahasiswa untuk mengakhiri kegiatan aksi massa.
Dia menyebut akan terus melakukan pergerakan dan upaya lain sampai tuntutan mahasiswa dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna nanti.
"Jadi untuk tuntutannya secara jelas tanggal 31 September nanti karena Paripurna tidak di tanggal 24, tapi di tanggal 30. Kami ingin memastikan pada tanggal 30 itu tidak ada lagi permasalahan pada RUU bermasalah," jelasnya.
Terkait itu Manik mengatakan, dirinya bersama dengan mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal persoalan tersebut. Selain itu, berharap Presiden segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan.
"Intinya kami akan tetap mengawal, khususnya untuk RUU. KPK juga dipersiapkan untuk JR di MK. Pun kami tetap berharap adanya Perppu dan lain untuk membatalkan UU KPK itu sendiri," terangnya.